Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 129 Tahun 2014 Tentang Sekolah Rumah, guna dalam rangka perluasan akses pendidikan yang bermutu, Pendidikan nonformal adalah suatu jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstrukur dan berjenjang.
Dan sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat lain yang dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Berdasarkan perkembangannya dan pemikirannya, Yayasan Daar El Khair mendirikan PKBM Daar El Khair untuk dapat memenuhi pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didiknya, melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel dan pemenuhan layanan pendidikan yang sadar, teratur, dan terarah, dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar.
Sekolah Kejar Paket A / B / C
Copyright © 2023 – PKBM Daar El Khair.